Unsur pelaksana penjaminan mutu internal akademik di prodi KPI adalah LPM,
GPM dan GKM, sedangkan penjaminan mutu internal non-akademik adalah SPI.
Unsur-unsur pelaksana kegiatan penjaminan mutu tersebut berdasar pada dokumen
formal sebagai berikut:
1) Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 413 tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal ;
Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 413 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal menetapkan kerangka dasar dan kebijakan untuk pelaksanaan penjaminan mutu internal di universitas. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengembangan dan penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Keputusan ini juga mengharuskan setiap unit dan program studi untuk melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melakukan evaluasi diri secara berkala untuk memastikan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UIN Walisongo dapat mencapai standar mutu yang tinggi dan berdaya saing dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
2) SK Rektor UIN Walisongo Nomor 414 tahun 2020 tentang Standar dan Manual
Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Semarang Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 414 Tahun 2020 tentang Standar
dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal menetapkan pedoman dan
standar operasional untuk pelaksanaan penjaminan mutu internal di UIN
Walisongo. Keputusan ini mencakup pengaturan mengenai aspek-aspek
penjaminan mutu, termasuk tujuan, prinsip, dan prosedur pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di berbagai unit dan program studi. Manual ini dirancang untuk membantu seluruh elemen di universitas dalam memahami dan melaksanakan tanggung jawab mereka terkait penjaminan mutu, serta melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Dengan adanya standar dan manual ini, diharapkan dapat tercapai keseragaman dalam pelaksanaan penjaminan mutu, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan di UIN Walisongo.
3) SK Rektor UIN Walisongo No. 688/Un.10.0/R/HK.01.13/3/2024 dst. tentang
Tugas Tambahan Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu
Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo No. 688/Un.10.0/R/HK.01.13/3/2024 menetapkan tugas tambahan bagi pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di universitas. Keputusan ini menggarisbawahi peran penting pengelola LPM dalam melaksanakan penjaminan mutu internal. Selain itu, pengelola LPM juga bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penjaminan mutu kepada seluruh unit dan program studi, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tercapainya standar kualitas yang ditetapkan.
4) SK Rektor UIN Walisongo No. 333/Un. 10.0/R/HK.01.13/1/2023 tentang Asesor
BKD Semester Gasal tahun 2022/2023 pada Lembaga Penjaminan Mutu
Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo No. 333/Un. 10.0/R/HK.01.13/1/2023
menetapkan pengangkatan asesor Badan Kredit Dosen (BKD) untuk semester gasal tahun 2022/2023 pada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Keputusan ini mengatur tentang penunjukan dan tugas asesor yang bertanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Asesor diharapkan dapat memberikan evaluasi yang objektif dan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian di lingkungan UIN Walisongo. Selain itu, keputusan ini juga menekankan pentingnya pelaporan hasil penilaian untuk mendukung proses penjaminan mutu internal dan akreditasi di universitas.
5) SK Rektor UIN Walisongo No. 2532/Un.10.0/R/HK.01.00/9/2022 tentang Auditor Mutu Internal tahun 2022/2023 pada Lembaga Penjaminan Mutu
Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo No. 2532/Un.10.0/R/HK.01.00/9/2022
mengatur tentang pengangkatan auditor mutu internal untuk tahun 2022/2023 pada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Keputusan ini menetapkan peran dan tanggung jawab auditor yang bertugas untuk melakukan audit mutu internal terhadap seluruh program dan kegiatan di universitas, termasuk evaluasi sistem penjaminan mutu dan kinerja akademik. Auditor diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan layanan di UIN Walisongo. Selain itu, keputusan ini juga menekankan pentingnya pelaporan hasil audit untuk mendukung upaya penjaminan mutu yang berkelanjutan di
lingkungan universitas.
6) Keputusan Rektor UIN Walisongo No. 1581/Un.10.0/R/KP.07.6/3/2020 tentang Anggota Satuan Pengawasan Internal Keputusan Rektor UIN Walisongo No. 1581/Un.10.0/R/KP.07.6/3/2020 menetapkan susunan anggota Satuan Pengawasan Internal (SPI) di universitas.
Keputusan ini mengatur peran dan tanggung jawab anggota SPI dalam melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan audit terhadap kegiatan non-
akademik di UIN Walisongo. SPI bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan, serta mendukung perbaikan mutu secara berkelanjutan. Dengan keberadaan SPI, diharapkan dapat tercipta pengelolaan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pendidikan di universitas.
7) SK Rektor UIN Walisongo No. 3555/Un.10.4/D/DA.05.01/11/2021 tentang
Kebijakan, Standar dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang. Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo No. 3555/Un.10.4/D/DA.05.01/11/2021 menetapkan Kebijakan, Standar, dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Keputusan ini bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas, termasuk pengembangan, penerapan, dan evaluasi SPMI yang mencakup aspek akademik dan non-akademik. Manual ini menjelaskan prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mencapai standar mutu yang ditetapkan, serta peran masing-masing unit dalam proses penjaminan mutu.
8) SK Rektor UIN Walisongo Nomor: 2083/Un.10.4/D/DA.05.02/08/2024 tentang Gugus Penjamin Mutu (GPM) Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor:2083/Un.10.4/D/DA.05.02/08/2024 mengatur tentang pembentukan dan tugas Gugus Penjamin Mutu (GPM). GPM bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas. Keputusan ini menetapkan tugas GPM, antara lain mengembangkan standar mutu, melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penjaminan mutu, serta memonitor dan mendampingi pelaksanaan mutu di setiap jurusan atau program studi.
9) SK Rektor No. 2084/Un.10.4/D/DA.05.02/08/2024 tentang Gugus Kendali Mutu (GKM)
Surat Keputusan Rektor UIN Walisongo No. 2084/Un.10.4/D/DA.05.02/08/2024 mengatur pembentukan dan tugas Gugus Kendali Mutu (GKM). GKM bertanggung jawab untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat program studi, serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi. Keputusan ini menetapkan tugas GKM, termasuk melakukan audit mutu, menyusun laporan evaluasi, serta berkoordinasi dengan Gugus Penjamin Mutu (GPM) dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan pendidikan dan layanan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.